PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI...
Pasal 2
Program pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. peningkatan pemahaman hak asasi manusia termasuk di dalamya hak-hak anak dan kesetaraan gender; b. peningkatan kesadaran hukum dan dampak kekerasan terhadap anak; c. pengintegrasian program pencegahan kekerasan terhadap anak dalam program pemberdayaan keluarga; dan d. penguatan pendidikan anti kekerasan sejak dini di tingkat keluarga.
