Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NOMOR 07 TAHUN 2009 TENTANG SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
regulation_id: "PERMEN_6_2010" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NOMOR 07 TAHUN 2009 TENTANG SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG" year: "2010" number: "6" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-6-2010" frbr_uri: "/akn/id/act/permen-pppa/2010/6" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permen-pppa-no-6-tahun-2010" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NOMOR 07 TAHUN 2009 TENTANG SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-6-2010
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 07 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 263) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 2
Sekretariat Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis operasional dan administratif Ketua dan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat dalam melaksanakan tugas koordinasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat pusat.” 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 3
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Gugus Tugas Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Ketua dan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat; b. menyiapkan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan tindak lanjut kegiatan Gugus Tugas Pusat; dan c. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat;”
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehinga Pasal 5 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5 Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri atas:
a. Pengarah : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
b. Penanggungjawab : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
c. Ketua : Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
d. Wakil Ketua : Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak e. Sekretaris : Asisten Deputi Perlindungan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
f. Anggota :
- Direktur I/Keamanan dan Trans Nasional Badan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Republik INDONESIA
- Direktur Perlindungan Warga Negara INDONESIA, Kementerian Luar Negeri
- Direktur Bantuan Sosial Korban Tindak Kesehatan dan Pekerja Migran, Kementerian Sosial
- Direktur Bina Kesehatan Anak, Kementerian Kesehatan
- Direktur Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan Nasional
- Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kepala Biro Hukum dan Humas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kepala Bidang Advokasi dan Fasilitasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kepala Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kepala Sub Bidang pada Asisten Deputi Perlindungan Korban Perdagangan Orang
- Petugas Website Gugus Tugas
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2010
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR
