PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
- Data Terpilah adalah data yang dipilah menurut jenis kelamin dan umur.
- Sistem Data Gender dan Anak adalah pelembagaan penyelenggaraan data gender dan anak yang terdiri dari komponen-komponen peraturan, lembaga, dan mekanisme di kementerian/lembaga dan daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak.
- Analisis Gender adalah proses menganalisis data terpilah menurut jenis kelamin yang dilakukan secara sistematis dengan maksud untuk mengidentifikasikan isu gender serta faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan, khususnya berkaitan dengan persoalan kesetaraan gender yang menjadi tujuan pembangunan.
- Forum/Kelompok Kerja Data Terpilah adalah wadah komunikasi di kementerian/lembaga dan daerah untuk berbagi pengalaman dan memudahkan akses terkait upaya penyediaan data terpilah dan analisis gender.
