PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN DAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
Gubernur menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada DPRD Provinsi.
