PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak meliputi Rencana Aksi Nasional berupa program dan kegiatan pemenuhan hak pendidikan anak tahun 2010 – 2014. (2) Kegiatan di bidang pemenuhan hak pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sesuai dengan permasalahan anak di bidang pendidikan.
