Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah (Pusat) yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan www.djpp.kemenkumham.go.id
pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 3. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 4. Pemberdayaan Perempuan adalah upaya peningkatan kualitas hidup perempuan di berbagai bidang pembangunan sehingga perempuan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil, efektif, dan akuntabel. 5. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan. 6. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang tertentu di daerah Provinsi. 8. Menteri adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
