PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 96
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
