PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 82
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
