Pasal 79
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Asisten Deputi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri dan perdagangan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
