PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 77
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan. (2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
