PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 70
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengarusutaman Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data gender, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
