Pasal 7
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretaris Kementerian menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. penyelengaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
