PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 59
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan persuratan; b. pengelolaan protokol dan administrasi pimpinan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
