PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Tata Usaha Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penatausahaan keuangan dan pembayaran gaji dan tunjangan. (2) Subbagian Penerbit Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Membayar. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, mempunyai tugas melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi.
