PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 5
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
