PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 391
BAB 11 — TATA KERJA
Setiap pimpian satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
