PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 389
BAB 11 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sikronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dengan instansi lain di luar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
