PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 355
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
(1) Subbidang Advokasi Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang partisipasi anak. (2) Subbidang Fasilitasi Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang partisipasi anak.
