PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 351
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
(1) Subbidang Data Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data di bidang partisipasi anak. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang partisipasi anak
