PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 344
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
(1) Subbidang Advokasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak kesehatan anak. (2) Subbidang Fasilitasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak kesehatan anak.
