PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 340
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
(1) Subbidang Data Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak kesehatan anak. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak kesehatan anak.
