PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 338
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak kesehatan anak; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak kesehatan anak; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak kesehatan anak.
