PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 329
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
(1) Subbidang Data Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak pendidikan anak. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak pendidikan anak.
