PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
