PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 294
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; dan b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
