PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 292
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
(1) Subbidang Data Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
