PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 290
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
