PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, serta penyusunan informasi dan dokumentasi produk hukum; b. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan c. pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat.
