PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 283
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Anak menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak; dan b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
