PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 281
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
(1) Subbidang Data Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf b, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
