PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 270
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
(1) Subbidang Data Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak sipil anak. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak sipil anak.
