PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan materi substansi rapat serta pidato untuk pimpinan.
