PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan b. penyusunan laporan dan materi substansi rapat serta pidato untuk pimpinan.
