PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 242
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data perlindungan korban perdagangan orang; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
