Pasal 239
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Asisten Deputi Perlindungan Korban Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data perlindungan korban perdagangan orang;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan korban perdagangan orang; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
