PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 237
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
(1) Subbidang Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf a, melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan. (2) Subbidang Fasilitasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf b, melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
