PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi. (2) Subbagian Tata Laksana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur dan tata hubungan kerja.
