PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 224
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan; dan b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
