PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 185
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
(1) Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan serta analisis kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
