PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 182
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
