PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 178
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
