PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kerjasama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi : a. pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga dalam negeri; dan b. pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga luar negeri.
