PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 167
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
