PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 162
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
(1) Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, identifikasi dan klasifikasi data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan. (2) Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan penyajian data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
