PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 151
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan. (2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
