PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan kegiatan serta kegiatan bantuan luar negeri.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dan bantuan luar negeri.
