Pasal 142
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Asisten Deputi Gender Dalam Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang kesehatan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
