PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 132
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
(1) Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, identifikasi dan klasifikasi data gender di bidang pendidikan. (2) Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan penyajian data gender bidang di pendidikan.
