Pasal 127
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Asisten Deputi Gender Dalam Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutaman gender di bidang pendidikan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang pendidikan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender bidang pendidikan; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan.
