PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 124
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
